Etika
dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh
serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan
ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan derajat kesesuaian antara
asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak
yang berkepentingan.
Auditor
bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan
tujuan untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai apakah laporan
keungan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh
kekeliruan atau kecurangan yaitu :
1.
Sifat bukti audit dan karakteristik kecurangan, auditor
memperoleh keyakinan yang memadai, namun bukan mutlak, tetapi bahwa
salah saji material terdeteksi.
2.
Auditor tidak bertanggung jawab untuk merencanakan dan
melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan bahwa salah saji
terdeteksi, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan, yang
tidak material terhadap laporan keungan.
Sebelum auditor bertanggung jawab kepada publik, maka seorang auditor memiliki tanggung jawab dasar yaitu :
1. Perencanaan, Pengendalian, dan pencatatan
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan, dan mencatat pekerjaannya.
2. Sistem Akuntansi
Auditor
harus dapat mengetahui dengan pasti bagaiman sistem pencatatan dan
pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan
laporan keuangan.
3. Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk dapat memberikan kesimpulan rasional.
4. Pengendalian Intern
Apabila
auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan kepada pengendalian
internal, maka hendaknya harus dapat memastikan dan mengevaluasi
pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5. Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor
dapat melaksanakan tinjauan ulang mengenai laporan keuangan yang
relevan dengan seperlunya, dlam hubungannya dengan kesimpulan yang
diambil berdasrkan bahan bukti audit lain yang didapatkan dan untuk
member dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Independensi
adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain,
tidak tergantung kepada orang lain. Auditor diharuskan bersikap
independen yang artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan
pekerjaannya untuk kepentingan umum. Terdapat tiga aspek inpendensi
seorang auditor yaitu :
1. Independence in fact (inpendensi dalam fakta)
Auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi dan keterkaitan yang erta dengan objektivitas.
2. Independence in appearance (9inpendensi dalam penampilan)
Pandangan pihak lain terhadap auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
3. Impendence in competence ((inpendensi dari sudut keahlian)
Inpendensi
sudut kehalian terkait erat dengan kecakapan profesional audit.Tujuan
audit atas laporan keuangan oleh auditor inpenden adalah sebagai berikut
:
·
&nb sp; Pada umumnya untuk menyatakan suatu pendapat
tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil
usaha , perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum di Indonesia. Dimana suatu laporan auditr merupakan
sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan
menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, maka ia
harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasrkan standar
auditing yang ditetapkan IAI yaitu mengharsukan auditor menyatakan
apakah, menurut pendapatnya laporan keuangan disajikan sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada,
menunujukan adanya ketidakkonsistennya penerapan prinsip akuntansi dalam
penyusunan laporan keuangan pada periode yang berjalan dibandingkan
dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
Penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa kmponen analisa yaitu;
1. Ketentuan isi pelaporan emitmen atau perusahaan public yang harus disampaikan kepada public dan Bapepam;
2. Ketentuan Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan publik;
3. Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan Kmite Audit leh emitmen atau perusahaan public;
4. Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.
Seperti
regulator pasar mdal lainnya, Bapepam telah mengeluarkan beberapa
peraturan tentang pelaporan emitmen. Emitmen dan perusahaan public yang
terdaftar di bursa efek Indnesia diwajibkan untuk menyampaikan laporan
atau publikasi kepada public dan Bapepam. Beberapa peraturan Bapepam
yang mengatur tentang pelaporan emitmen dan perusahaan public adalah
sebagai berikut:
1. Peraturan Nomor VIII.G.2/Keputusan ketua Bapepam Nmor: Kep-38/PM/1996 tentang Laporan Tahunan
Peraturan
ini menyatakan bahwa emitmen atau perusahaan public diwajibkan untuk
menyampaikan apran tahunan. Laporan tahunan emitmen wajib memuat
ikhtisar data keuangan penting, analisis dan pembahasan umum oleh
manajemen, laporan keuangan yang telah diaudit, dan laporan manajemen.
2. Peraturan Nomor X.K.1/Keputusan Bapepam Nomor: Kep-86/PM/1996tentang:
Keterbukaan
Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik. Emitmen dan
perusahaan public diwajibkan untuk menyampaikan paling lambat akhir hari
kerja kedua setelah keputusan atau terjadinya suatu peristiwa,
informasi atau fakta material yang diperkirakan dapat mempengaruhi harga
efek atau keputusan investasi pemodal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar